Rabu, 17 Februari 2021

Imbas Pandemi dan Urgensi Indeks Pembangunan Manusia

 



Fokus sasaran pembangunan jangka menengah Indonesia 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Dalam pencapaiannya diupayakan melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh. Tentu saja hal ini dimaksudkan dengan berlandaskan utama pada keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Pada tahun 2020, upaya pencapaian sasaran pembangunan ini sudah mendapat ujian hebat dengan adanya pandemi Covid-19. Sejak pandemi Covid-19 melanda, pemerintah pusat/daerah telah dihadapkan pada permasalahan kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi hingga mengalami resesi. Capaian berbagai indikator pembangunan akhirnya menjadi anomali. Namun demikian, pembangunan seharusnya tidak hanya dianalisis dari pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga harus dipahami dari sudut manusianya.

Manusia dan segenap kemampuannya harus menjadi kriteria utama untuk menilai keberhasilan pembangunan, yang dapat dilihat dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Urgensi IPM dalam konteks pembangunan manusia sudah sepatutnya menjadi perhatian berbagai pihak untuk mengetahui posisi daerah, ketimpangan pembangunan antardaerah, dan capaian kinerja pemerintah pusat/daerah yang telah ditetapkan.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Pembangunan manusia didefinisikan sebagai proses perluasan pilihan bagi penduduk (enlarging people choice). Agar terukur, dirumuskanlah IPM sebagai indikator dalam bentuk ukuran ringkas rata-rata capaian/keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia yang meliputi  tiga dimensi dasar, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Umur panjang dan sehat diukur dengan Umur Harapan Hidup saat lahir (UHH). Pengetahuan diukur dengan indikator Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS). Dan terakhir, standar hidup yang layak diukur dengan pengeluaran per kapita disesuaikan.

Pertumbuhan dan Disparitas IPM

Kemajuan pembangunan manusia dapat dilihat melalui kecepatan pertumbuhan IPM. Kecepatan pertumbuhan IPM menggambarkan upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pembangunan manusia dalam suatu periode. Selain pertumbuhannya, status IPM juga dapat menggambarkan level pencapaian pembangunan manusia dalam suatu periode. Level IPM diklasifikasikan atas kategori Sangat Tinggi untuk IPM ≥ 80, Tinggi untuk 70 ≤ IPM < 80, Sedang untuk 60 ≤ IPM < 70, dan Rendah untuk IPM < 60. Namun demikian, IPM merupakan indikator jangka panjang sehingga perlu kehati-hatian dalam memaknainya.

Pada tanggal 15 Desember 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data bahwa IPM Indonesia tahun 2020 sebesar 71,94 atau tumbuh 0,03 persen (naik 0,02 poin) dibandingkan capaian tahun sebelumnya. IPM 2020 tumbuh melambat atau cenderung tumbuh stagnan/datar. Pandemi Covid-19 telah berpengaruh terhadap perlambatan pertumbuhan IPM tahun 2020. Kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat Indonesia masih meningkat, namun pengeluaran per kapita yang disesuaikan mengalami penurunan.  

Perlambatan pertumbuhan IPM Indonesia tahun 2020 sangat dipengaruhi oleh turunnya rata-rata pengeluaran per kapita yang disesuaikan dari 11,30 juta rupiah pada tahun 2019 menjadi 11,01 juta rupiah pada tahun 2020. Dari sisi pendidikan, anak-anak berusia 7 tahun memiliki harapan dapat menikmati pendidikan selama 12,98 tahun (naik 0,03 tahun) atau hampir setara dengan lamanya waktu untuk menamatkan pendidikan hingga tingkat Diploma I. Selain itu, rata-rata lama sekolah penduduk umur 25 tahun ke atas tahun 2020 juga masih meningkat 0,14 tahun menjadi hampir 8 tahun 6 bulan. Dari sisi kesehatan, bayi yang lahir pada tahun 2020 memiliki harapan untuk dapat hidup hingga 71,47 tahun, lebih lama sekitar 1,5 bulan dibandingkan dengan mereka yang lahir pada tahun sebelumnya.

IPM berbagai provinsi di Indonesia masih cukup bervariasi dan masih ada yang memiliki disparitas yang tinggi. IPM tertinggi tercatat di DKI Jakarta sebesar 80,77 (sangat tinggi). DKI Jakarta menyandang kategori sangat tinggi sejak tahun 2017. Adapun IPM Bali (75,50) menduduki peringkat ke-5 nasional, berada di bawah DKI Jakarta (80,77), DI Yogyakarta (79,97), Kalimantan Timur (76,24), dan Kepulauan Riau (75,59). IPM Papua (60,44) merupakan yang terendah dan berkategori sedang, yang telah beranjak dari kategori rendah sejak tahun 2018. Disparitas IPM tertinggi antar provinsi di Indonesia tercatat dengan rentang indeks sebesar 20,33 (DKI Jakarta dengan Papua).

IPM Bali tahun 2020 meningkat dibanding tahun sebelumnya namun tumbuh melambat. Tercatat bahwa IPM Bali tahun 2020 sebesar 75,50 atau tumbuh 0,16 persen (naik 0,12 poin) dari tahun sebelumnya. Padahal pertumbuhan IPM rata-rata per tahun satu dasawarsa terakhir sebesar 0,75 persen. IPM Bali sudah masuk dalam level tinggi, bahkan sejak tahun 2010 (70,10). Perlambatan IPM Bali tahun 2020 tergambar dari dimensi standar hidup layak (pengeluaran per kapita per tahun yang disesuaikan) yang turun, meskipun dimensi umur panjang dan hidup sehat serta pengetahuan masih meningkat.

Tercatat rata-rata pengeluaran per kapita yang disesuaikan pada tahun 2019 sebesar 14,15 juta rupiah, turun menjadi 13,93 juta rupiah pada tahun 2020. Dampak pandemi Covid-19 yang menghantam Bali memang tak terelakkan di sisi ini. Dari sisi pendidikan tahun 2020, anak-anak berusia 7 tahun memiliki harapan dapat menikmati pendidikan selama 13,33 tahun (naik 0,06 tahun) atau hampir setara dengan lamanya waktu untuk menamatkan pendidikan hingga tingkat Diploma I. Untuk rata-rata lama sekolah penduduk umur 25 tahun ke atas tahun 2020 juga masih meningkat 0,11 tahun menjadi 8,95 tahun. Dari sisi kesehatan, bayi yang lahir pada tahun 2020 memiliki harapan untuk dapat hidup hingga 72,13 tahun, lebih lama 0,14 tahun dibandingkan dengan mereka yang lahir pada tahun sebelumnya.

Adapun disparitas IPM tahun 2020 antar kabupaten/kota se-Bali masih terbuka dengan yang tertinggi berjarak sebesar indeks 16,58 yaitu antara Denpasar (83,93) dan Karangasem (67,35). Hal ini masih menunjukkan fakta bahwa masih terdapat jurang yang cukup berarti atas ketidakmerataan sektor pembangunan manusia di Bali. Namun demikian tercatat disparitas ini sejak tahun 2010 cenderung terus mengecil.

Urgensi IPM dalam Pembangunan Daerah

Upaya memacu pertumbuhan ekonomi daerah harus diimbangi dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tercermin dari pembangunan manusia yang sehat, terdidik, dan memiliki standar hidup yang layak. Terlebih dalam hal ini terjadi di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Hal ini penting, karena tatkala sedang dalam krisis seperti saat ini, dengan adanya guncangan tinggi terhadap perekonomian daerah, maka dengan modal kualitas pembangunan manusia yang baik diharapkan segenap elemen bangsa dapat bertahan (survive) dan teruji dengan baik untuk kemudian dapat bangkit kembali. Dari sinilah, urgensi IPM sebagai indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam membangun kualitas hidup manusia, akan menjadi cerminan keyakinan keberhasilan pemerintah dalam mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangkitkan perekonomian yang sedang terpuruk.

IPM juga menjadi penting dikarenakan sebagai salah satu alokator dalam penentuan Dana Alokasi Umum (DAU). Perlu diketahui bahwa IPM bersifat terukur, sehingga IPM dapat menjadi target pembangunan suatu daerah dan masuk dalam pembahasan asumsi makro di DPRD/DPR-RI. Keberadaan DAU oleh pemerintah bertujuan agar terjadi pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dalam rumusannya, DAU merupakan penjumlahan dari alokasi dasar dan celah fiskal. Alokasi dasar tidak lain adalah jumlah gaji PNS daerah sedangkan celah fiskal berasal dari selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal. Dalam kebutuhan fiskal mengandung variabel IPM dan variabel lainnya seperti jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), dan PDRB per kapita sedangkan dalam kapasitas fiskal terdapat variabel Pendapatan Asli daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Semakin tinggi IPM maka dimungkinkan akan mendapatkan DAU yang lebih besar jika diketahui kapasitas fiskal seperti kepemilikan PAD kecil. Namun demikian DAU akan kecil bahkan tidak akan diterima jika daerah tersebut telah mempunyai kapasitas fiskal yang lebih besar atau sebanding dengan kebutuhan fiskalnya.

Urgensi IPM lainnya adalah sebagai unsur penentuan Dana Insentif Daerah (DID) karena indikator yang digunakan dalam penghitungan DID berupa komponen IPM (HLS, RLS, dan Pengeluaran). Keberadaan DID diketahui untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan/atau kesejahteraan masyarakat. Oleh karena IPM merupakan ukuran kinerja pemerintah dan perwujudan tingkat kesejahteraan masyarakat suatu daerah, dimana masyarakat diharapkan menjadi penopang dan penggerak perekonomian, maka ke depan sudah menjadi keharusan adanya langkah-langkah dalam penguatan pertumbuhan pembangunan manusia.

Suprapto,S.Si.,M.Si 
Statistisi Muda di BPS Kabupaten Jembrana
Pemerhati Masalah Sosial-Ekonomi

Tidak ada komentar: